Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi atau lembaga tertinggi dari kelompok masyarakat yang terdiri dari sekumpulan orang di wilayah tertentu, memiliki cita-cita untuk hidup bersama, serta memiliki sistem pemerintahan yang berdaulat.
Ada juga yang menyebutkan definisi negara adalah asosiasi tertinggi manusia yang ada di suatu wilayah tertentu, memiliki pemerintahan sah dan berdaulat, memiliki sistem dan aturan yang berlaku bagi seluruh masyarakatnya, serta berdiri secara independen
Dalam bahasa Inggris, kata negara disebut dengan “State” yang artinya suatu keadaan dengan sifat tegak dan tetap. Sedangkan di Indonesia, kata “Negara” berasal dari bahasa Sansekerta, yaitu “Nagari” atau “Nagara” yang berarti wilayah atau penguasa.
Tugas utama negara :
1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara
Unsur-Unsur Negara
Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Suatu negara memiliki beberapa unsur yang membentuknya menjadi satu kesatuan secara utuh. Setiap unsur di dalam negara akan saling melengkapi, sehingga tanpa adanya salah satu unsur maka suatu negara tidak akan sempurna.
Sesuai dengan pengertian negara yang telah dijelaskan di atas, adapun beberapa unsur negara adalah sebagai berikut :
1. Wilayah
Wilayah merupakan suatu daerah yang dikuasai dan ditempati oleh sekelompok manusia, serta menjadi batas teritorial suatu kedaulatan. Wilayah ini meliputi tiga bagian, yaitu darat, laut, dan udara.
2. Penduduk/ Rakyat
Penduduk atau rakyat adalah orang-orang yang menetap pada suatu tempat dalam periode waktu yang cukup lama. Rakyat merupakan unsur terpenting dalam suatu negara, dan negara hanya dapat terbentuk bila ada kesepakatan para penduduknya.
3. Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintah adalah suatu lembaga di dalam negara yang memegang kekuasaan tertinggi dan dibentuk untuk melaksanakan jalannya pemerintahan suatu negara.
4. Pengakuan dari Negara Lain
Suatu negara belum sempurna bila belum ada pengakuan dari negara lainnya. Pengakuan ini diperlukan guna mencegah terjadinya ancaman dari dalam (kudeta) atau campur tangan dari negara lain. Adanya pengakuan dari negara-negara lain akan membantu suatu negara untuk menjalin hubungan kerjasama dengan negara lain di berbagai bidang (ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan).
Bentuk-Bentuk Negara

Indonesia merupakan bentuk negara kesatuan. Saat ini ada dua bentuk negara yang diterapkan di berbagai negara di dunia, yaitu Negara Kesatuan (Unitaris) dan Negara Serikat (Federasi).
1. Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah suatu bentuk negara dimana kekuasan tertinggi dipegang oleh pemerintah pusat. Bentuk negara kesatuan dibagi menjadi dua, yaitu;
Sistem Sentralisasi, segala masalah dalam negara diatur oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya sebagai pelaksana tanpa memiliki kewenangan.
Sistem Desentralisasi, pemerintah daerah diberikan kewenangan dalam mengatur kebutuhan dan berbagai peraturan tertentu (hak otonomi).
Beberapa negara yang menganut negara kesatuan adalah;
- Indonesia
- Jepang
- Filipina
- Italia
- Belanda
- Kamboja
- Dan lain-lain
2. Negara Serikat
Negara serikat adalah suatu bentuk negara dimana di dalamnya terdapat beberapa negara bagian. Bentuk negara serikat dapat dibagi menjadi dua, yaitu;
- Pemerintahan Federal, pemerintahan ini dapat mengatur berbagai kepentingan bersama setiap anggota negara bagian, misalnya komunikasi, mata uang, pertahanan, dan hubungan internasional.
- Pemerintahan Negara Bagian, ini adalah wilayah administrasi tingkat pertama dari suatu negara federal.
Beberapa negara yang menganut negara serikat adalah;
- Argentina
- Austria
- Amerika Serikat
- Brasil
- Meksiko
- Nigeria
- Dan lain-lain
Sifat-Sifat Negara
Menurut seorang pakar yang bernama Budiarjo, Negara memiliki sifat-sifat inti yang merupakan hasil dari kedaulatan yang dimiliki oleh Negara dan hanya ada pada sebuah Negara saja. Sifat-sifat itu ialah sifat yang mengharuskan, monopoli dan sifat yang menyatakan keseluruhan diantara nya ialah:
1. Sifat Mengharuskan
Negara memiliki sifat mengharuskan yakni memiliki kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal. Dalam hal ini hanyalah polisi dan tentara yang memang di bidang pertahanan dan keamanan. Unsur paksa bisa dilihat, misalnya, pada aturan sistem pembayaran pajak. Tiap-setiap warga negara wajib membayarkan pajak dan orang yang tidak membayar pajak atas keharusan ini dapat dikenakan sanksi atau hukuman. Demikian juga bagi orang yang terjerat kasus kejahatan kemudian tidak menjalani pemanggilan polisi dan pihak penyelidik maka orang tersebut bisa dijemput paksa oleh pihak berwajib.
2. Sifat monopoli
Negara mempunyai sifat monopoli dalam menyatakan tujuan bersama warga masyarakat. Dalam hal ini, negara dapat memutuskan bahwasannya suatu keberpihakan atau aliran politik tertentu tidak dapat ada dan idpublikasikan dikarenakan berlawanan dengan apa yang sudah menjadi tujuan dari masyarakat.
3. Sifat mencakup semua
keseluruhan tata tertib dan perundang-undangan di sebuah negara berlaku atas semua orang tanpa pandang ras ataupun agama, hal ini berguna demi menuju ke tercapainya warga yang diharapkan semuanya.
TUJUAN NEGARA
Miriam Budiharjo(2010) menyatakan bahwa Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerjasama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan akhir setiap negara adalah menciptaka kebahagiaan bagi rakyatnya.
Sedangkan tujuan Negara Indonesia adalah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke empat;
- Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia.
Cara Mencapai Tujuan Negara
1. Menegakkan Hukum
Mematuhi semua aturan aturan yang berlaku sehingga hukum di Indonesia tidak seperti pisau yang runcing ke bawah, dan tumpul ke atas. Selain itu, untuk mewujudkan tujuan yang pertama, juga diperlukan petugas keamanan seperti polisi dan tentara
2. Sejahtera
Maka rakyat harus aman, sehat, dan berkecukupan. Dengan meningkatkan sistem keamanan negara, meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat, serta mendapatkan lapangan pekerjaan.
3. Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Salah satu cara yang sudah direalisasikan adalah dengan Wajib belajar 12 tahun.
4. Mengikuti PBB
Yaitu Perserikatan Bangsa-Bangsa, mengadakan kerja sama dengan negara lain, serta saling membantu antar negara.
Comments
Post a Comment