Skip to main content

Hak Asasi Masnusia (HAM)

PASAL-PASAL YANG MENGATUR TENTANG HAK ASASI MANUSIA (HAM)

UUD 1945 memuat pasal-pasal tentang hak asasi manusia secara khusus. Hak-hak asasi manusia tersebut diatur dalam pasal 28A sampai dengan 28J, yaitu sebagai berikut :
  • Pasal 28A : Memuat hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
  • Pasal 28B : Memuat hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan serta hak anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  • Pasal 28C : Memuat hak untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara
  • Pasal 28D : Memuat hak-hak di bidang hukum, pekerjaan, kesempatan yang sama pemerintahan dan status kewarganegaraan
  • Pasal 28E : Memuat hak untuk bebas memeluk agama, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih kewarganegaraan, pekerjaan, dan memilih tempat tinggal; hak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nurani; hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
  • Pasal 28F : Memuat hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi;
  • Pasal 28G : Memuat hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga,kehormatan, martabat dan harta benda serta hak atas rasa aman danperlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuatyang sesuai dengan hak asasi; hak untuk bebas dari penyiksaan atauperlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain;
  • Pasal 28H : Memuat hak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal dan mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan; hak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan; hak atas jaminan sosialyang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat; hak milik pribadi dan tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun;
  • Pasal 28I : Memuat hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidakdiperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminasi atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan Perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah. Pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan
  • Pasal 28J memuat setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; Dalam melaksanakan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undangundang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuanserta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis. perkembangan zaman dan peradaban.


Pendapat saya mengenai penerapan Pasal - Pasal diatas
Menurut pendapat saya, dalam melihat peraturan uud 1945 yang mengatur berhubungan dengan HAM, saya sangat setuju karena hierarki perundang undangan di indonesia itu harus berasal dari UUD 1945. Tapi sayang sekali UUD 1945 yang dianggap hierarki dari perundang undangan ini masih banyak yang tidak terlaksana. Contoh UUD 1945 pasal 28H itu tertera bahwa hak setiap orang untuk kesejahteraan lahir dan bathin mendapatkan tempat tinggal yang layak dan pelayanan kesehatan yang layak. kalau melihat kondisi yang dialami rasanya jauh seklai dengan apa yang ada di peraturan tersebut dan menurut saya UUD 1945 yang berkaitan dengan HAM ini, menurut saya sudah sangat bagus. Tetapi SDM nya sangat kurang.

Comments

Popular posts from this blog

Manusia dan Keadilan

Manusia dan Keadilan Keadilan Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki tingkat kepentingan yang besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa "Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran pada sistem pemikiran". Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi tercapai: "Kita tidak hidup di dunia yang adil". Kebanyakan orang percaya bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatun...

Paper Jejaring Sosial dan Koten Kreatif

  PAPER Jejaring Sosial dan Konten Kreatif       Nama           : Humaedi Kelas           : 3KA22 NPM            : 12119848       UNIVERSITAS GUNADARMA PTA 2021/2022 KONSEP DASAR, SEJARAH, JENIS, DAN MANFAAT JEJARING SOSIAL DAN MEDIA SOSIAL INSTAGRAM Muhammad Farhan Universitas Gunadarma   ABSTRAKSI Instagram merupakan platform media sosial yang dari dulu hingga saat ini memiliki banyak peminatnya, mulai dari kalangan anak-anak hingga dipakai oleh kalangan orang dewasa. Instagram biasanya dijadikan sebagai media sosial untuk mengunggah suatu konten berupa foto, video, produk penjualan, dan macam-macam konten kreatif lainnya. Banyak akun-akun di instagram yang menyebarkan konten produktif dan konten positif yang dapat diterima oleh semua kalangan pengguna. Ins...

Konsep Ilmu Budaya Dasar dalam kesastraan

Konsep Ilmu Budaya Dasar dalam kesastraan Pengertian Sastra dan Seni Sastra merupakan kata serapan dari bahasa Sanskerta śāstra, yang berarti “teks yang mengandung instruksi” atau “pedoman”, dari kata dasar śās- yang berarti “instruksi” atau “ajaran”. Dalam bahasa Indonesia kata ini biasa digunakan untuk merujuk kepada “kesusastraan” atau sebuah jenis tulisan yang memiliki arti atau keindahan tertentu. Seni adalah sebuah kata yang semua orang di pastikan mengenalnya, walaupun dengan kadar pemahaman yang berbeda. Konon kabarnya kata seni berasal dari kata “SANI” yang kurang lebih artinya “Jiwa Yang Luhur/ Ketulusan jiwa”. Mungkin saya memaknainya dengan keberangkatan orang/ seniaman saat akan membuat karya seni, namun menurut kajian ilimu di eropa mengatakan “ART” (artivisial) yang artinya kurang lebih adalah barang/ atau karya dari sebuah kegiatan. Peranan Sastra Sastra dapat memperhalus jiwa dan memberikan motivasi kepada masyarakat untuk berpikir dan berbuat demi pengembangan d...